Jelajah
IMG-LOGO

Ayo Rekam Data E-KTP

Create By 31 October 2018 5 Views

Menindaklanjuti Surat dari Kecamatan Mungkid mengenai Batas waktu perekaman KTP elektronik, Pemerintah Desa Pagersari Menghimbau kepada seluruh Warga desa Pagersari yang sudah memenuhi syarat agar segera melakukan perekaman data KTP elektronik.

Batas waktu yang diberikan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Magelang adalah sampai tanggal 31 Desember 2018.

untuk perekaman dilakukan di Kantor Disdukcapil Kab. Magelang yang beralamat di Jalan Laksda Yos Sudarso No.31C, Magelang, Magelang Tengah, Magelang, Magelang Tengah, Kota Magelang.

KTP elektronik merupakan syarat utama pengurusan dan pelayanan Perbankan, SIM, BPJS dan pelayanan lain.

Untuk lebih jelasnya warga bisa mendapatkan informasi dari Kepala Dusun atau langsung ke Balai Desa Pagersari sesuai Jam kerja. 07.00 WIB-15.30 WIB. (ep)

 

IMG
IMG
IMG