Pemerintah Desa Pagersari menyelenggarakan Musyawarah Desa Penetapan Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa Pagersari untuk Tahun Anggaran 2020. Kegiatan Musyawarah Desa tersebut dilaksanakan Jumat 7 Februari 2020 di Aula Balai Desa Pagersari. Dalam Acara tersebut dihadiri Ketua dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Pagersari, Anggota Kelembagaan Desa, KPMD, LPMD, PKK, Karang Taruna, Pengurus RW dan RT, Perangkat Desa dan Tokoh Masyarakat.
Ketua Tim Penyusun APBDES Pagersari Eva Dwi Haryadi menyebutkan bahwa Penetapan APBDES Agak terlambat dari jadwal karena beberapa hal kendala dalam penmbahasan draft APBDES. Penyusunan APBDES 2020 sudah dimulai dari Bulan Desember 2019,
Proses penyusunan diawali dari perekapan usulan kegiatan dari masing masing dusun, dalam musyawarah desa pembahasan APBDES usulan kegiatan direkap untuk dapat dirangking berdasarkan skala prioritas. Usulan yang masuk dalam skala prioritas kemudian dilengkapi dengan Rencana Anggaran Biaya. Setelah rancangan disusun kemudian disetujui Kepala Desa dan diserahkan kepada BPD untuk dibahas. Selanjutnya setelah mempelajari dan membahas BPD memberikan catatan dan menyetujui draft APBDES. Kemudian diajukan ke Camat untuk diperiksa. setelah Camat Memberi SK Persetujuan pada akhirnya BPD dan Kepala Desa secara bersama sama menyepakati Rancangan APBDES menjadi Perdes APBDES 2020.
Dalam kesempatan itu Ketua Tim penyusun APBDES memaparkan APBDES dan RAB nya secara detail per kegiatan untuk dapat dikoreksi oleh peserta Musyawarah Desa.
Banyaknya usulan sehingga ada usulan kegiatan yang tidak terakomodir dalam APBDES 2020, sehingga menjadi catatan untuk prioritas di Perubahan APBDES dan atau di APBDES Tahun 2021.
Kepala Desa Pagersari, Sri Mulyanto menjelaskan bahwa Tahun 2020 prioritas kegiatan desa meliputi :
- Kegiatan bidang pembangunan Kesehatan utamanya mendukung program pencegahan stunting, jambanisasi, posyandu dll
- Kegiatan Pengentasan kemiskinan dengan fokus di pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, Rehab RTLH, Bantuan Modal, dan pelatihan pelatihan ketrampilan usaha.
- Kegiatan Perbaikan jalan dan selokan irigasi serta Jalan Usaha Tani
- Program Smart city
- Program Rehab Kios Milik Desa
- Penyelesaian Gedung Olahraga
Ketua BPD H. Muh Ansori, S,IP. memberi catatan untuk kedepan Pembahasan dapat dilaksanakan lebih awal sehingga penetapan APBDES bisa selesai sesuai jadwal. Beliau juga menambahkan ada kegiatan di Tahun 2019 yang belum terlaksana untuk dapat dilaksanakan pada awal tahun anggaran setelah APBDES ini ditetapkan.
Dari Peserta Rapat juga memberi masukan untuk penambahan alokasi anggaran untuk kegiatan Kelompok Tani dan Pembinaan RT RW.
Rapat Penetapan APBDES ditutup dengan penanda tanganan Berita Acara Kesepakatan Kepala Desa dan Ketua BPD tentang penetapan APBDES Tahun 2020 dengan perhitungan sebagai berikut :
Anggaran Pendapatan Desa : Rp. 1.738.675.192,-
Anggaran Belanja Desa :
a. Bid Pemerintahan Desa : Rp. 709.950.049,-
b. Bid Pembangunan : Rp. 771.224.000,-
c. Bid Pembinaan Kemasyarakatan : Rp. 157.900.173
d. Bid Pemberdayaan Masyarakat : Rp. 227.207.500
Jumlah Belanja : Rp. 1.866.281.722
Defisit : Rp. (127.606.530)
Pembiayaan :
Silpa tahun 2019 : Rp. 127.606.530
Rincian bisa dilihat di dokumen Perdes Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pagersari Tahun 2020.
Setelah Penetapan APBDES 2020 Pemerintah Desa Pagersari bisa segera melakukan Kegiatan untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat. Semoga Desa Pagersari semakin maju dan sejahtera. (ep)