Menindaklanjuti Surat Edaran Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang Nomor: 000.7.1.6/263/13/2026 Tanggal 14 Juli 2026 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2027 dan Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah Desa (DU RKP Desa) Tahun 2028, Pemdes Pagersari memfasilitasi BPD Pagersari menyelenggarang Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa Tahun 2026 pada Hari Rabu 5 Agustus 2026.
Musrenbangdes membahas usulan rencana kegiatan pembangunan desa untuk tahun 2027 yang telah diusulkan melalui musyawarah dusun, Rembug Stunting dan pra Musrenbangdes. Usulan dari masyarakat tersebut akan menjadi bahan usulan penyusunan Raperdes Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP DESA) Tahun 2027 dan juga usulan pembangunan yang akan diusulkan untuk dibiayai dari anggaran APBD II maupun APBD I.
Musrenbangdes dihadiri Ketua dan Anggota BPD, Pj. Kepala Desa dan Perangkat Desa, Pengurus Kelembagaan desa, LPMD, TP PKK, Karangtaruna, Posyandu Ketua RW dan Ketua RT Pengurus BUMDES Gapoktan Bidan Desa dan Tokoh Masyarakat Desa Pagersari.
Camat Mungkid H. Syihabidin Ashodiqi, S.Sos dalam sambutannya menyampaikan harapan agar dengan Pj. Kepala Desa , Bp Lukisno, Desa Pagersari bisa mempertahankan prestasi Desa Pagersari seperti saat dipimpin Almarhum Bp Sri Mulyanto. Kegiatan agar bisa tepat waktu dan tepat sasaran dan bemanfaat bagi masyarakat serta memperhatikan skala prioritas karena anggaran desa mulai tahun 2026 sangat turun karena kebijakan Pusat.
Musyawarah rekapitulasi usulan kegiatan dipimpin Sekretaris Desa Pagersari dengan hasil kesepakatan usulan sebagai bahan penyusunan RKP Tahun 2027, ditunjuk pula 4 (empat) orang perwakilan desa yang akan mengikuti musrebang tingkat kecamatan. Musrenbangdes ditutup dengan penandatanganan berita acara oleh Pj. Kepala Desa, Ketua BPD dan perwakilan peserta musyawarah. (ep)