Jelajah
IMG-LOGO
Kegiatan Desa

Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota BPD Pagersari

Create By EPAPO 04 November 2026 11 Views
IMG

Bersama ini kami umumkan kepada Warga Desa Pagersari bahwa dalam rangka Pengisian Anggota Badan Pemusyawaratan Desa Pagersari Periode tahun 2027 - 2035, dibuka pendaftaran Bakal Calon Anggota BPD Pagersari dengan ketentuan sebagai berikut :

1.     Pendaftaran Bakal Calon Anggota BPD Pagersari dilaksanakan pada:

Hari/Tanggal        : Kamis, 5 November 2026 s.d 13 November 2026

Waktu                   : Pukul 09.00 WIB s/d 14.00 WIB

Tempat                 : Balai Desa Pagersari

2.    Sesuai ketentuan Pasal 4 Peraturan Bupati Magelang Nomor 38 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 17 tahun 2017 Tentang Badan Permusyawaratan Desa, syarat Calon Anggota BPD yaitu :

a.      bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dibuktikan dengan surat pernyataan;

b.      memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, dibuktikan dengan surat pernyataan;

c.      berusia paling rendah 20 tahun atau sudah/pernah menikah(dibuktikan dengan fotokopi akta kelahiran yang telah dilegalisir oleh Pejabat berwenang;

d.      berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat, dibuktikan dengan fotokopi ijazah yang dilegalisir pejabat berwenang;

e.      bukan sebagai perangkat Pemerintah Desa, dibuktikan dengan surat pernyataan;

f.       bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD, dibuktikan dengan surat pernyataan;

g.      wakil penduduk Desa yang dipilih secara demokratis, dibuktikan dengan surat pernyataan;

h.      bertempat tinggal di wilayah pemilihan, dibuktikan dengan fotokopi KTP elektronik; dan

i.       mendapatkan persetujuan dari Pembina Kepegawaian bagi pendaftar dari Aparatur Sipil Negara, dibuktikan dengan dokumen persetujuan dari Pembina Kepegawaian.

3.     Tata cara pendaftaran Bakal Calon diatur sebagai berikut:

a.      pelamar mengajukan surat permohonan pendaftaran dengan memilih 1 (satu) kuota yang diinginkan secara langsung kepada Panitia dengan tembusan Kepala Desa dan Camat;

b.      surat permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada huruf a ditandatangani basah oleh pelamar dengan materai cukup dan dilampiri:

1)     dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua);

2)     daftar riwayat hidup; dan

3)     pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar.

c.      berkas permohonan pendaftaran beserta lampiran persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b dibuat dalam 3 (tiga) rangkap, 1 (satu) asli dan 2 (dua) fotokopi;

d.      berkas permohonan pendaftaran beserta lampiran persyaratan berupa fotokopi sebagaimana dimaksud pada huruf c sebagai tembusan kepada Kepala Desa dan Camat yang disampaikan melalui Panitia;

e.      Panitia memeriksa kelengkapan berkas permohonan pendaftaran beserta lampiran persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf b;

f.       dalam hal berkas permohonan pendaftaran beserta lampiran persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf b lengkap diberikan tanda terima;

g.      setelah jangka waktu pendaftaran Bakal Calon berakhir, pelamar yang telah mendaftarkan diri ditetapkan sebagai Bakal Calon angota BPD dengan Keputusan Panitia.

4.     Jadwal interval waktu tahapan Pengisian Badan Pemusyawaratan Desa Pagersari Tahun 2026 sebagaimana terlampir.

 

5.     Kuota anggota BPD yang mewakili perempuan 1 (satu) orang dan kuota anggota BPD yang mewakili masing-masing dusun/gabungan dusun sebanyak 6 (enam) orang.

 

PANITIA PENGISIAN ANGGOTA BADAN PEMUSYAWARATAN DESA PAGERSARI

PERIODE TAHUN 2027 - 2035

 

KETUA,

 

 

 

EVA DWI HARYADI

SEKRETARIS,

 

 

 

DESSY SARININGSIH