Sustainable Development Goals disingkat
dengan SDGs adalah 17 tujuan dengan 169 capaian yang terukur dan
tenggat yang telah ditentukan oleh PBB sebagai agenda dunia
pembangunan untuk kemaslahatan manusia. Tujuan ini dicanangkan bersama oleh
negara-negara lintas pemerintahan pada resolusi PBB yang diterbitkan pada 21
Oktober 2015 sebagai ambisi pembangunan bersama hingga tahun 2030
DGs Desa adalah upaya terpadu
mewujudkan desa tanpa kemiskinan dan kelaparan, Desa ekonomi tumbuh merata,
Desa peduli kesehatan, Desa peduli lingkungan, Desa peduli pendidikan, Desa
ramah perempuan, Desa berjejaring, dan Desa tanggap budaya untuk percepatan
pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan.
SDGs Desa merupakan role pembangunan
berkelanjutan yang akan masuk dalam program prioritas penggunaan Dana Desa
Tahun 2021 Tentang PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2021
Sesuai dengan instruksi Menteri Desa PDT,
Pemerintah desa Pagersari yang difasilitasi Kecamatan Mungkid dan Pendamping
Desa mengadakan Sosialisasi dan Pembentukan Pokja Pendataan SDGs, Kegiatan
dihadiri Perangkat Desa, BPD, Ketua RT RW, Karang taruna dan tokoh masyarakat
serta Pendamping Desa. Babhinkamtibmas dan Babinsa.
Dalam sosialiasi yang dilakukan oleh Dodik Setiawan Pendamping Desa, didampingin Diah Arifika dan Ibu Susi Pendamping lokal desa, menyampaikan tujuan dan mekanisme Pendataan SDGs Desa, dalam kesempatan tersebut dibentuk kepengurusan Tim Pokja SDGs Desa Pagersari yang kan melaksanakan pendataan sampai akhir Mei 2021. Pembentukan Tim Pokja SDGs Desa Pagersari dipandu Sekretaris Desa Eva Dwi haryadi, selaku Ketua Tim Pokja SDGs Desa Pagersari. Kepengurusan disahkan dengan SK Kepala Desa Pagersari nomor 180.192/6/KEP/09/2021 tentang Pembentukan Relawan Pokja Pemutakhiran Data SDGs Desa Pagersari. Setelah terbentuk pokja Agenda selanjutnya adalah bimtek petugas pendataan yang akan dilakukan tim dari Pendamping Desa dan Kecamatan.
Semoga dengan program ini bisa dapat mempercepat kerja sama dalam pembangunan pedesaan
dan pengentasan kemiskinan. (ep).