Secara institusional, pemerintah desa merupakan badan publik yang wajib memberikan informasi kepada publik/ masyarakat setiap saat terkecuali informasi yang memang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu informasi yang dikelola oleh pemerintah desa adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tujuan utamanya adalah untuk memberikan gambaran kepada masyarakat Desa Pagersari tentang kegiatan yang akan dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2020. Sehingga masyarakat akan dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan Pemerintahan desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan dan Pemberdayaan Masyarakat. Asumsi Besaran Anggaran Pendapatan Desa Tahun 2020 sebesar Rp. 1.738.675.192,- yang berasal dari Dana Desa, ADD, Bagi Hasil Pajak retibusi Daerah dan Pendapatan Asli Desa. Perencanaaan Belanja Desa Tahun 2020 adalah sebesar Rp. 1.866.281.722,- yang terdiri dari Anggaran kegiatan Pemerintahan desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan dan Pemberdayaan Masyarakat. Penerimaan Pembiayaan Sebesar Rp. 127.606.530 dan Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp. 127.606.530,- Secara ringkas APBDES yang ditetapkan dalam Peraturan Desa Pagersari Nomor 2 Tahun 2020 telah dituangkan dalam Banner info grafis APBDES 2020. (ep)