Menindaklanjuti Surat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Bina Marga Direktorat Jalan Bebas Hambatan Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah I, PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Yogyakarta – Bawen I Nomor : TN.0207/693820/MGL/TKD-1/2025-01 Tanggal 23 Januari 2025 perihal Permohonan Tukar Menukar Tanah kas Desa Untuk Ruas Jalan Tol Yogyakarta – Bawen BPD Pagersari Bersama Pemerintah Desa Pagersari menyusun Rancangan Peraturan Desa Pagersari Tentang Proses Tukar Menukar dan Pelepasan Tanah kas Desa Pagersari Untuk Pembangunan Jalan tol.
Berdasarkan hasil ukur dari Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang Tanah Kas Desa yang dimohon sebanyak 7 bidang seluas 10.172 m2 terletak di Dusun Jetis dan Dusun Pagerjurang Desa Pagersari Kecamatan Mungkid Kabupaten Magelang terdiri dari :
1. Tanah yang tercatat dalam Hak Pakai Nomor 16 luas 3.139 m2.
2. Tanah yang tercatat dalam Hak Pakai Nomor 15 Luas 1.806 m2.
3. Tanah yang tercatat dalam Hak Pakai Nomor 21 Luas 157 m2.
4. Tanah yang tercatat dalam Hak Pakai Nomor 17 Luas 805 m2.
5. Tanah yang tercatat dalam C Desa Nomor 4, Persil 24 Kelas SIII Luas 4.228 m2.
6. Tanah yang tercatat dalam C Desa Nomor 4 Persil 25 Kelas SIII Luas 31 m2.
7. Tanah yang tercatat dalam C Desa Nomor 4 persil 25 Kelas SIII luas 6 m2
Ganti rugi diberikan dalam bentuk uang sesuai dengan penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto & Rekan (TnR) sebesar Rp. 16.443.396.700 (Enam belas miliar empat ratus empat puluh tiga juta tiga ratus Sembilan puluh enam ribu tujuh ratus rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
1. Nilai wajar tanah sebesar Rp. 15.683,836.200,- (Lima belas Miliar enam ratus delapan puluh tiga juta delapan ratus tiga puluh enam ribu dua ratus rupiah) akan dimasukan dalam APBDes sebagai pendapatan lain yang sah dan akan digunakan untuk pengadaan tanah kas pengganti.
2. Nilai bangunan/benda lain sebesar Rp. 164.517.800,- (Seratus enam puluh empat juta lima ratus tujuh belas ribu delapan ratus rupiah) akan dimasukan dalam APBDes sebagai pendapatan lain yang sah dan akan digunakan untuk biaya pembangunan infrastruktur desa dan atau biaya penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan kesepakatan dalam Musyawarah Desa.
3. Nilai non fisik/masa tunggu sebesar Rp. 221.372.100,- (Dua ratus duap puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu seratus rupiah) akan dimasukan dalam APBDes sebagai pendapatan lain yang sah dan akan digunakan untuk Pelaksanaan Pembangunan Desa dan atau penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan kesepakatan dalam Musyawarah Desa.
4. Nilai non fisik/biaya operasional sebesar Rp. 373.670.600,- ( Tiga ratus tujuh puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh ribu enam ratus rupiah) digunakan untuk memenuhi kebutuhan proses tukar menukar sampai dengan terbitnya sertifikat tanah pengganti atas nama Pemerintah Desa Pagersari.
Dalam musyawarah desa tersebut juga ada masukan dari Tokoh masyarakat agar tanah pengganti harus berlokasi di Desa Pagersari dan Alas Hak bisa C Desa atau SHM. Juga ditekankan transparansi dan tidak ada upaya memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam proses tukar menukar tanah kas desa.
Setelah disepakati Pemerintah desa segera mengajukan proses ijin pelepasan tanah kas desa ke Bupati Magelang dan Gubernur Jawa Tengah. Musyawarah Desa diakhiri dengan Penandatanganan Berita Acara Musyawarah Desa.