Secara institusional, pemerintah desa merupakan badan publik yang wajib memberikan informasi yang ada dalam penguasaannya kepada publik/ masyarakat setiap saat terkecuali informasi yang memang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu informasi yang dikelola oleh pemerintah desa adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang bukan merupakan informasi yang dikecualikan sehingga wajib untuk diinformasikan kepada masyarakat.
Tujuan utamanya adalah untuk memberikan gambaran kepada masyarakat Desa Pagersari tentang kegiatan yang akan dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2019. Sehingga masyarakat akan dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan Pemerintahan desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan dan Pemberdayaan Masyarakat.
Asumsi Besaran Anggaran Pendapatan Desa Tahun 2019 sebesar Rp. 1.600.177.912,- yang berasala dari Dana Desa, ADD, Bagi Hasil Pajak retibusi dan Pendapatan Asli Desa.
Perencanaaan Belanja Desa Tahun 2019 adalah sebesar Rp. 1.611.665.000,- yang terdiri dari Anggaran giatan Pemerintahan desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan dan Pemberdayaan Masyarakat.
Penerimaan Pembiayaan Sebesar Rp. 51.487.164 dan Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp. 40.000.000,- yang digunakan untuk Penyertaan Modal BUMDES Pagersari.
Secara ringkas APBDES yang ditetapkan dalam Peraturan Desa Pagersari Nomor 4 Tahun 2019 telah dituangkan dalam Banner info grafis APBDES 2019. (ep)